Flash News: Registrasi peserta baru sudah bisa dilakukan di menu Free Membership | Mari berlatih bersama Perisai Diri | "Pandai Silat Tanpa Cidera", Lestarikan Budaya Bangsa.

Organization

Perisai Diri PKN STAN merupakan salah satu bagian dari KM STAN. Keberadaan Perisai Diri di KM STAN adalah sebagai UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang berada di bawah koordinasi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Secara administratif, Perisai Diri PKN STAN juga merupakan cabang yang berada pada wilayah Pengurus Daerah (Pengda) Banten. Kedudukan secara lebih jelas mengenai PD PKN STAN di dalam KM STAN dapat dilihat pada bagan berikut ini:

Struktur KM STAN
Sumber: Badan Legislatif Mahasiswa (BLM, 2015)

Struktur KM STAN

APA ITU KM STAN?
KM STAN adalah Keluarga Mahasiswa STAN. KM STAN adalah sebutan / istilah resmi yang melingkupi seluruh organisasi kemahasiswaan termasuk seluruh mahasiswa yang ada pada STAN.
KAPAN SIH KM STAN BERDIRI?
AD dan ART KM STAN disahkan oleh Rapat Anggota KM STAN pada tanggal 10 September 1981 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.
KARAKTERISTIK KM STAN (Sesuai AD / ART KM STAN Amandemen / Revisi 2014) :
  1. Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, disingkat KM STAN.
  2. KM STAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
  3. KM STAN bertempat sesuai dengan letak kampus STAN.
  4. Lambang KM STAN sesuai dengan lambang STAN.
  5. KM STAN melaksanakan berbagai kegiatan kemahasiswaan untuk mencapai tujuan organisasi.
  6. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan asas, pedoman, sifat dan tujuan   KM STAN.
  7. KM STAN berfungsi sebagai wadah bagi para mahasiswa STAN untuk  melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
ASAS, PEDOMAN, SIFAT, & TUJUAN KM STAN (Sesuai AD / ART KM STAN Amandemen / Revisi 2014) :
  1. KM STAN berasaskan Pancasila.
  2. KM STAN berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam setiap kegiatannya.
  3. KM STAN bersifat kekeluargaan, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.
  4. KM STAN bertujuan merealisasikan amanat Tri Dharma PerguruanTinggi.(pendidikan, penelitian & pengembangan, dan pengabdian masyarakat).
SIAPA SAJA ANGGOTA KM STAN ?
  • Mahasiswa STAN (D1,D3)
  • Mahasiswa tugas belajar (D4, D3 Khusus)
HAK ANGGOTA KM STAN (Sesuai AD / ART KM STAN Amandemen / Revisi 2014) ?
Setiap anggota KM STAN memiliki hak untuk:
  • Memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengeluarkan pendapat, saran dan kritik secara bertanggung jawab dalam wadah yang ditentukan;
  • Berserikat dan berkumpul;
  • Membela diri apabila kepadanya dikenakan sanksi oleh BLM;
  • Mendapatkan pelayanan berupa fasilitas dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari badan kelengkapan KM STAN.
KEWAJIBAN ANGGOTA KM STAN (Sesuai AD / ART KM STAN Amandemen / Revisi 2014) ?
Setiap anggota KM STAN memiliki kewajiban untuk:
  • Menjunjung tinggi dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater dan KM STAN;
  • Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KM STAN serta peraturan lainnya yang berlaku;
  • Menjaga persatuan dan kesatuan mahasiswa.
APA ITU BK KM STAN ?
  • Badan Kelengkapan KM STAN adalah sekumpulan anggota KM STAN yang merupakan satu kesatuan dalam menjalankan amanah AD/ART KM STAN. (Secara lebih sederhanya, BK KM STAN adalah sebutan untuk organisasi-organisasi yang ada di STAN sesuai dengan Struktur organisasi KM STAN)
  • BLM dan BEM merupakan badan kelengkapan KM STAN yang keberadaannya bersifat wajib.
  • Pendirian Badan Audit Kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa Spesialisasi, Lembaga Keagamaan, Lembaga Pers Mahasiswa, Badan Otonam, dan Panitia Pemilihan Raya ditetapkan oleh BLM.
  • Pendirian Unit Kerja Mahasiswa ditetapkan oleh BEM.
BK KM STAN TERDIRI DARI :
  • Badan Legislatif Mahasiswa disingkat BLM;
  • Badan Audit Kemahasiswaan disingkat BAK;
  • Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM;
  • Himpunan Mahasiswa Spesialisasi disingkat HMS;
  • Lembaga Keagamaan disingkat LK;
  • Badan Otonom disingkat BO;
  • Lembaga Pers Mahasiswa disingkat LPM;
  • Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM;
  • Panitia Pemilihan Raya disingkat PPR.
  • Senat Daerah